
Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Jumat malam (4/4/2025), mengakibatkan banjir di sejumlah titik di Kota Merauke. Genangan air membuat warga resah dan harus bersiaga mengamankan barang-barang mereka dari potensi kerusakan.
Pantauan Jubi pada Sabtu (5/4/2025) menunjukkan beberapa ruas jalan dan kawasan permukiman terdampak banjir, di antaranya Jalan Pendidikan, Ahmad Yani, Gak, Ermasu, Blorep, kompleks perumahan Arwana di Lampu Satu, serta sebagian wilayah Seringgu. Ketinggian air di beberapa titik mencapai lutut orang dewasa.
Warga terpaksa memindahkan perabotan ke tempat yang lebih aman. Muhammad Abdul, warga Merauke, menuturkan bahwa banjir telah menjadi masalah tahunan di kota itu. Menurutnya, langkah nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Masalah banjir ini tidak cukup hanya dengan kunjungan pejabat ke lokasi terdampak. Yang dibutuhkan warga adalah solusi konkret. Penataan kota Merauke perlu dibenahi agar tiap musim hujan kita tidak selalu dilanda banjir,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Elisabeth Kartini, warga Jalan Timor, yang mengaku tidak bisa tidur sepanjang malam saat hujan turun. Ia dan tetangganya bersiaga, mengangkat barang-barang ke tempat yang lebih tinggi karena khawatir air meluap ke dalam rumah.
Menanggapi situasi ini, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua Selatan, Balai Wilayah Sungai, serta instansi terkait pada Sabtu siang (5/4/2025).
Apolo menyebut banjir di Merauke sebagai bencana meski berskala kecil, karena tetap menimbulkan kerugian harta benda. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama kabupaten dan lembaga terkait akan mengambil langkah-langkah konkret dan bertahap dalam penanganannya.
“Tidak bisa diselesaikan secepat membalik telapak tangan. Tapi kita akan memulai langkah-langkah konstruktif dan terukur,” tegasnya.
Menurut Apolo, penanganan banjir akan dilakukan melalui tiga pendekatan:
- Metode struktural, dengan menginventarisasi dan menata saluran air utama, sekunder, dan tersier, serta menentukan pembagian kewenangan pemeliharaannya.
- Metode non-struktural, terkait dengan pengelolaan sampah, pengendalian pembukaan lahan, dan pemanfaatan ruang.
- Penegakan hukum, melalui peraturan daerah (Perda) mengenai izin pembangunan, sistem drainase, serta pengelolaan sampah dan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat meminimalkan dampak banjir di Merauke secara berkelanjutan.
